![]() |
| Kegiatan pendampingan guru (Dokpri) |
Dalam kebijakan Merdeka Belajar, peran pengawas
sekolah telah mengalami perubahan signifikan. Kini, pengawas sudah
ditransformasi menjadi pendamping satuan pendidikan, sehingga menjadi mitra strategis bagi satuan pendidikan
dalam meningkatkan kualitas layanan yang berpusat pada peserta didik.
Transformasi ini didukung oleh regulasi, seperti Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024
Pada tahun 2025, program pendampingan oleh pengawas
sekolah dirancang berdasarkan refleksi kompetensi pengawas sekolah tahun sebelumya.
Pendekatan ini memberi fleksibilitas bagi pengawas dalam menentukan fokus
peningkatan indikator kompetensi sesuai kebutuhan sekolah binaan. Salah satu
contohnya adalah program peningkatan kompetensi profesional kepala sekolah,
khususnya dalam pengembangan diri untuk mendukung layanan pendidikan berbasis
peserta didik.
Program pendampingan bertujuan untuk memperkuat
kapasitas kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program pendidikan, serta menciptakan dampak positif pada ekosistem
pembelajaran secara keseluruhan.
Draf Program Pendampingan Satuan Pendidikan Tahun 2025
Pendekatan pendampingan berbasis data dan refleksi
Program ini diawali dengan pengumpulan dan analisis
data rapor pendidikan dari sekolah binaan untuk mengidentifikasi kekuatan dan
kelemahan setiap sekolah. Selanjutnya, pendekatan pendampingan disesuaikan
dengan tingkat kesiapan sekolah, meliputi:
1.
Penyemai perubahan untuk sekolah yang baru
mulai beradaptasi.
2.
Penguatan perubahan bagi sekolah dengan
kapasitas menengah.
3.
Perubahan berkelanjutan untuk sekolah
dengan kapasitas tinggi dan kesadaran yang matang.
Strategi ini dirancang agar program pendampingan dapat
berjalan efektif sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Tahapan pelaksanaan program
Pelaksanaan pendampingan dilakukan melalui beberapa tahap:
1.
Perencanaan
Pengawas berdiskusi dengan kepala sekolah untuk memahami kebutuhan spesifik.
Berdasarkan prioritas dan indikator keberhasilan yang disepakati, rencana
pendampingan pun dirumuskan.
2.
Implementasi
Dalam pelaksanaan, pengawas memberikan umpan balik dengan pendekatan:
a. Umpan
balik pembangkit untuk membantu kepala sekolah mengenali masalah dan mencari
solusi.
b. Umpan
balik penyemangat guna mengapresiasi kemajuan dan mendorong perubahan lebih
lanjut.
c. Umpan
balik pembentuk untuk memperkuat praktik baik yang telah diterapkan.
Kepala sekolah dilatih mengembangkan program yang berkelanjutan dan mendukung
layanan pendidikan berbasis peserta didik.
3.
Evaluasi dan refleksi
Evaluasi triwulanan dilakukan untuk menilai capaian program. Kepala sekolah
diajak merefleksikan praktik yang telah diterapkan dan mengidentifikasi area
yang memerlukan perbaikan.
4.
Dokumentasi dan publikasi
Laporan triwulanan dan dokumentasi video praktik baik disusun untuk diseminasi
melalui platform pendidikan seperti Merdeka Mengajar atau platform
lainya seperti jurnal.
Kerangka kompetensi yang fleksibel
Program ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan
pengawas memilih indikator kompetensi yang relevan. Guru dapat memilih
indikator dari aspek pedagogik, kepribadian, sosial, atau profesional,
sementara kepala sekolah dan pengawas fokus pada kompetensi kepribadian,
sosial, atau profesional. Pendekatan ini memastikan pengembangan diri yang
dirancang relevan dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.
Bagaimana dampakanya?
Pendekatan berbasis refleksi ini diharapkan:
- Meningkatkan
kapasitas kepala sekolah dalam merancang dan melaksanakan program
pengembangan diri.
- Meningkatkan
kualitas layanan pendidikan berpusat pada peserta didik, tercermin dari
skor rapor pendidikan.
- Memperkuat
kolaborasi antara pengawas, kepala sekolah, dan guru dalam menciptakan
lingkungan belajar inklusif.
Dengan pendekatan ini, pengawas sekolah berperan tidak
hanya sebagai pendamping, tetapi juga agen perubahan yang berkontribusi nyata
dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Komitmen bersama ini diharapkan
mampu mewujudkan visi pendidikan yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada
peserta didik
Silahkan unduh draf Program Pendampingan Satuan Pendidikan Tahun 2025
Draf Program Pendampingan Satuan Pendidikan Tahun 2025

