Senin, 30 Desember 2024

Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping Satuan Pendidikan

Kegiatan pendampingan guru (Dokpri)

Dalam kebijakan Merdeka Belajar, peran pengawas sekolah telah mengalami perubahan signifikan. Kini, pengawas sudah ditransformasi menjadi pendamping satuan pendidikan, sehingga  menjadi mitra strategis bagi satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan yang berpusat pada peserta didik. Transformasi ini didukung oleh regulasi, seperti  Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024

Pada tahun 2025, program pendampingan oleh pengawas sekolah dirancang berdasarkan refleksi kompetensi pengawas sekolah tahun sebelumya. Pendekatan ini memberi fleksibilitas bagi pengawas dalam menentukan fokus peningkatan indikator kompetensi sesuai kebutuhan sekolah binaan. Salah satu contohnya adalah program peningkatan kompetensi profesional kepala sekolah, khususnya dalam pengembangan diri untuk mendukung layanan pendidikan berbasis peserta didik.

Program pendampingan bertujuan untuk memperkuat kapasitas kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pendidikan, serta menciptakan dampak positif pada ekosistem pembelajaran secara keseluruhan.

Draf Program Pendampingan Satuan Pendidikan Tahun 2025

Pendekatan pendampingan berbasis data dan refleksi

Program ini diawali dengan pengumpulan dan analisis data rapor pendidikan dari sekolah binaan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan setiap sekolah. Selanjutnya, pendekatan pendampingan disesuaikan dengan tingkat kesiapan sekolah, meliputi:

1.      Penyemai perubahan untuk sekolah yang baru mulai beradaptasi.

2.      Penguatan perubahan bagi sekolah dengan kapasitas menengah.

3.      Perubahan berkelanjutan untuk sekolah dengan kapasitas tinggi dan kesadaran yang matang.

Strategi ini dirancang agar program pendampingan dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Tahapan pelaksanaan program


Pelaksanaan pendampingan dilakukan melalui beberapa tahap:

1.      Perencanaan
Pengawas berdiskusi dengan kepala sekolah untuk memahami kebutuhan spesifik. Berdasarkan prioritas dan indikator keberhasilan yang disepakati, rencana pendampingan pun dirumuskan.

2.      Implementasi
Dalam pelaksanaan, pengawas memberikan umpan balik dengan pendekatan:

a.       Umpan balik pembangkit untuk membantu kepala sekolah mengenali masalah dan mencari solusi.

b.      Umpan balik penyemangat guna mengapresiasi kemajuan dan mendorong perubahan lebih lanjut.

c.       Umpan balik pembentuk untuk memperkuat praktik baik yang telah diterapkan.
Kepala sekolah dilatih mengembangkan program yang berkelanjutan dan mendukung layanan pendidikan berbasis peserta didik.

3.      Evaluasi dan refleksi
Evaluasi triwulanan dilakukan untuk menilai capaian program. Kepala sekolah diajak merefleksikan praktik yang telah diterapkan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

4.      Dokumentasi dan publikasi
Laporan triwulanan dan dokumentasi video praktik baik disusun untuk diseminasi melalui platform pendidikan seperti Merdeka Mengajar atau platform lainya seperti jurnal.

Kerangka kompetensi yang fleksibel

Program ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas memilih indikator kompetensi yang relevan. Guru dapat memilih indikator dari aspek pedagogik, kepribadian, sosial, atau profesional, sementara kepala sekolah dan pengawas fokus pada kompetensi kepribadian, sosial, atau profesional. Pendekatan ini memastikan pengembangan diri yang dirancang relevan dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.

Bagaimana dampakanya?

Pendekatan berbasis refleksi ini diharapkan:

  1. Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dalam merancang dan melaksanakan program pengembangan diri.
  2. Meningkatkan kualitas layanan pendidikan berpusat pada peserta didik, tercermin dari skor rapor pendidikan.
  3. Memperkuat kolaborasi antara pengawas, kepala sekolah, dan guru dalam menciptakan lingkungan belajar inklusif.

Dengan pendekatan ini, pengawas sekolah berperan tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga agen perubahan yang berkontribusi nyata dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Komitmen bersama ini diharapkan mampu mewujudkan visi pendidikan yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada peserta didik

Silahkan unduh draf Program Pendampingan Satuan Pendidikan Tahun 2025
Draf Program Pendampingan Satuan Pendidikan Tahun 2025


Tidak ada komentar:

Mengapa Pendidikan Inklusif Penting? Ini Peran Guru, Orang Tua, dan Sekolah

Ilustrasi Pendidikan Inklusif (Sumber :Dokpri) , Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, tanpa memandang latar belakang, kemampuan, atau ko...