Dalam perencanaan pendidikan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan dua komponen penting untuk memastikan sekolah dapat menjalankan programnya secara efektif dan transparan. Berikut adalah panduan menyusun RKT dan ARKAS :
🔗 https://youtu.be/aMqqHGhFOtg?si=-CMiUF9_D0b9NA6H
Langkah-Langkah Menyusun RKT
Analisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi kebutuhan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, seperti sarana prasarana, peningkatan SDM, atau program pembelajaran.
Gunakan data seperti hasil rapat komite sekolah, laporan evaluasi diri, dan masukan guru.
Menetapkan Prioritas Program
Tentukan program yang mendukung visi-misi sekolah.
Contoh: Pelatihan guru, perbaikan fasilitas, atau kegiatan ekstrakurikuler.
Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
Rinci kegiatan beserta waktu pelaksanaan dan penanggung jawab.
Alokasikan dana sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan sumber dana (BOS, komite, atau APBD).
Dokumentasi dan Pengesahan
RKT harus disahkan oleh kepala sekolah dan komite sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Langkah-Langkah Menyusun ARKAS
Memasukkan Program RKT ke dalam ARKAS
ARKAS adalah bentuk digital dari RKT yang terintegrasi dengan sistem Kemdikbud.
Pastikan semua program dan anggaran sesuai dengan RKT.
Mengisi Data di Platform ARKAS
Akses situs ARKAS (https://arkas.kemdikbud.go.id/).
Input rencana kegiatan dan anggaran sesuai panduan yang ada.
Verifikasi dan Submit
Periksa kembali kelengkapan data sebelum mengajukan.
Pastikan dokumen pendukung seperti RKT dan RKAS sudah sesuai.
Penyusunan RKT dan ARKAS membutuhkan ketelitian dan koordinasi antara kepala sekolah, bendahara, dan komite. Dengan mengikuti panduan dalam video tersebut, sekolah dapat menyusun perencanaan yang sistematis dan akuntabel.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5495148184439930"
crossorigin="anonymous"></script>
1 komentar:
Terimakasih bapa untuk ilmunya yang bermanfaat.
Posting Komentar